Masalah Sampah di Pasar Mardika, Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku Sepakat Kerja Sama

  • Bagikan
Sampah Pasar Mardika. (foto:MA)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Maluku dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi sepakat untuk menangani persoalan sampah di Pasar Mardika. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dijadwalkan ditandatangani pada Senin, 14 Juli 2025.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Achmad Jais Ely, menyatakan bahwa implementasi awal kerja sama telah dimulai dengan kegiatan pembersihan besar-besaran di bagian belakang pasar sejak Sabtu malam, 12 Juli 2025.

“Kesepakatan PKS dengan Pemkot Ambon sudah final. Penandatanganannya dijadwalkan Senin ini. Sebagai tindak lanjut, tadi malam kami sudah mulai mengangkut sampah hingga tengah malam,” ujar Jais Ely saat dikonfirmasi pada Minggu, 13 Juli 2025.

Jais menambahkan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara Pemprov Maluku melalui Disperindag dan Pemkot Ambon melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) dalam mewujudkan lingkungan pasar yang bersih, sehat, dan tertib.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh butir dalam PKS mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 01 Tahun 2023 tentang Retribusi, karena kewenangan pengelolaan sampah berada di bawah Pemkot Ambon.

“Pemprov tentu menyesuaikan dengan Perda Kota Ambon karena kewenangan sampah ada pada Pemkot,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jais Ely mengajak para pedagang dan warga sekitar Pasar Mardika untuk turut menjaga kebersihan dan mendukung penataan kawasan pasar agar menjadi ruang publik yang nyaman dan manusiawi.

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan DLHP Kota Ambon, Nizar, saat dikonfirmasi secara terpisah, membenarkan bahwa penandatanganan PKS dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025.

“Senin dilakukan penandatanganan PKS,” singkat Nizar.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *