Kejati Maluku Pastikan Sadali – Widya Diperiksa

  • Bagikan
Sadali Le - Widya Pratiwi

RadarAmbon.idKEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Maluku memastikan proses hukum tetap berjalan terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan dua perkara dugaan korupsi, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Sadali Ie dan anggota Komisi III DPR RI Widya Pratiwi Murad.

Kepastian itu disampaikan Kejati Maluku menyusul masih berlangsungnya penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran penanganan Covid-19 Pemprov Maluku tahun 2020–2021 serta perkara dugaan korupsi dana hibah Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku tahun anggaran 2022. Kedua nama tersebut dipastikan akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan penyidikan.

Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam proses hukum. Setiap pihak yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan perkara akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik.

“Prinsipnya sama, siapa pun yang dianggap perlu keterangannya pasti dipanggil, termasuk Sekda Maluku Sadali Ie dan Widya Pratiwi Murad,” ujar Diky kepada wartawan, Selasa (20/1/2026).

Ia mengungkapkan, penyidik telah lebih dulu meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait kedua kasus tersebut. Namun, identitas dan jabatan para saksi belum dapat dipublikasikan secara rinci karena proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan awal.

Dalam perkara dana hibah Kwarda Pramuka Maluku, penyelidikan bermula dari temuan dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku tahun 2022. Dana hibah disebut telah dicairkan, tetapi pelaporan realisasi penggunaannya dinilai tidak transparan dan diduga tidak sesuai peruntukan.

Bahkan, sejumlah kegiatan Pramuka yang dibiayai dana tersebut diduga tidak pernah dilaksanakan. Persoalan ini mencuat ke publik setelah mendapat sorotan DPRD Maluku pada 2023. Saat itu, Widya Pratiwi Murad menjabat Ketua Kwarda Pramuka Maluku dan diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,5 miliar.

Meski sempat dihentikan pada 2025 dengan alasan pengembalian kerugian negara, Kejati Maluku menegaskan perkara tersebut kini kembali menjadi atensi dan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dalam kasus dugaan korupsi anggaran Covid-19 Pemprov Maluku, penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat, baik aktif maupun mantan pejabat daerah. Mereka berasal dari Dinas PUPR, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, BPKAD, Bappeda, hingga Dinas Kesehatan dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Pemeriksaan juga menyasar pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara pengeluaran, serta pengelola anggaran Covid-19 di berbagai OPD. Dalam pengembangan perkara ini, nama Sekda Maluku Sadali Ie disebut turut menjadi bagian dari pihak yang akan dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *