RadarAmbon.id – PROSES hukum perkara dugaan korupsi di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Ambon Kota memasuki babak lanjutan. Setelah berkas dinyatakan lengkap, tersangka Fitria Juniarty alias Fita resmi diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kembali menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Ambon.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap II dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kepada JPU di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (19/1/26)
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, menjelaskan bahwa penahanan lanjutan dilakukan sebagai bagian dari kewenangan penuntut umum setelah proses penyidikan dinyatakan rampung.
“Perkara BRI Ambon telah dilakukan tahap II di Kejari Ambon. Tersangka Fitria Juniarty kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya, yang bersangkutan sempat ditahan oleh Jaksa Penyidik sejak 22 September 2025,” ujar Ardy saat dikonfirmasi.
Dengan pelimpahan tersebut, kata Ardy, JPU segera menyusun dan merampungkan surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.
“Dalam waktu dekat surat dakwaan akan kami limpahkan ke pengadilan agar perkara ini segera disidangkan, sehingga penuntut umum dan penyidik dapat kembali fokus menangani perkara lainnya,” katanya.
Ardy mengungkapkan, selama menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Ambon Kota, Fitria Juniarty diduga menjalankan sedikitnya lima modus dalam penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah sepanjang tahun 2021 hingga 2023.
Modus pertama adalah kredit topengan, yakni penggunaan kartu identitas nasabah tanpa sepengetahuan yang bersangkutan untuk pengajuan kredit KUR, KUPRA, dan Kupedes. Sebanyak 31 identitas nasabah digunakan dengan total kredit mencapai Rp813 juta yang seluruhnya dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi tersangka.
Modus kedua berupa kredit tampilan, di mana pengajuan kredit dilakukan berdasarkan kesepakatan pembagian dana antara tersangka dan calon debitur. Dalam praktiknya, tersangka mengarahkan calon debitur yang tidak memiliki usaha agar seolah-olah memenuhi syarat administrasi kredit, termasuk menggunakan latar usaha milik pihak lain. Dari 11 debitur, tersangka diduga mengambil sebagian dana kredit senilai Rp271,73 juta.
Modus ketiga adalah penyalahgunaan pencairan kredit, yang terjadi pada periode Oktober 2022 hingga Februari 2023. Tersangka memprakarsai pengajuan kredit KUPRA atas tujuh debitur dan turut merekomendasikan dua debitur lainnya. Dana pencairan dari tujuh debitur sebesar Rp206,4 juta kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.
Selanjutnya, modus keempat yakni penyalahgunaan angsuran dan pelunasan kredit. Dalam hal ini, tersangka tidak menyetorkan dana angsuran dan pelunasan dari 57 debitur ke pihak BRI, melainkan menggunakannya untuk kepentingan pribadi dengan total mencapai Rp442,27 juta.
Modus kelima adalah penyalahgunaan rekening simpanan nasabah. Tersangka menawarkan program Simpedes berhadiah emas yang seolah-olah merupakan program resmi BRI. Dengan dalih pemblokiran rekening selama tiga bulan, tersangka meminta buku tabungan dan kartu ATM nasabah, lalu menarik dana sebesar Rp241,85 juta untuk kepentingan pribadi.
“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp1,9 miliar berdasarkan laporan investigatif perhitungan kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan nasabah di BRI Unit Ambon Kota,” pungkas Ardy. (*)




