RadarAmbon.id – FAKTA mengejutkan terungkap dalam persidangan perkara perusakan Kantor DPD Partai Golkar Maluku. Aksi vandalisme yang terjadi di Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, ternyata bukan tindakan spontan, melainkan telah dipersiapkan sebelumnya oleh para terdakwa.
Pengakuan tersebut mencuat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (19/1/2026). Majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu secara langsung menggali kronologi peristiwa dengan menanyakan apakah perusakan kantor partai berlambang beringin itu sudah dirancang sebelum kejadian.
Menjawab pertanyaan hakim, para terdakwa yakni Muhamad Jais Mahulauw, Gujali Latuconsina, Farid Juang Ely, dan Fadlan Hardi Lumaela secara tegas mengakui bahwa aksi tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Izin, yang mulia. Perbuatan itu memang sudah direncanakan. Setibanya di lokasi, kami langsung menegur orang-orang di dalam kantor dengan nada keras, lalu melakukan perusakan,” ungkap para terdakwa di ruang sidang.
Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Siti Martono, para terdakwa juga menyampaikan penyesalan atas tindakan mereka yang berujung pada proses hukum.
“Kami menyesal, yang mulia. Perbuatan kami telah menyebabkan kerusakan pada Kantor DPD Partai Golkar Maluku,” ujar salah satu terdakwa.
Setelah pemeriksaan terhadap para terdakwa selesai, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Diketahui sebelumnya, perusakan Kantor DPD Golkar Maluku terjadi pada Kamis, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 15.00 WIT. Insiden itu diduga dipicu persoalan internal partai terkait pergantian Aziz Mahulette oleh Ridwan Rahman Marasabessy dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) almarhum Raja Efendi Latuconsina.
Akibat aksi tersebut, DPD Partai Golkar Maluku mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp70 juta, meliputi kerusakan perabot kantor serta perlengkapan administrasi organisasi. (AAN)




