Bawa Sajam untuk Tawuran, Pemuda Malra Ditangkap Saat Razia

  • Bagikan

RadarAmbon.id – KEPOLISIAN Resor (Polres) Maluku Tenggara mengamankan seorang pemuda berinisial DF karena kedapatan membawa senjata tajam saat razia malam hari. Penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan diduga hendak terlibat aksi tawuran di kawasan Kompleks Mangga Dua, Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis malam (15/1/2026).

Dari tangan DF, polisi menyita sejumlah barang berbahaya berupa sebilah pisau, katapel, serta anak panah (waer) yang diduga kuat akan digunakan untuk menyerang kawasan permukiman tersebut. Saat ini, DF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Maluku Tenggara.

Kapolres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli gabungan personel Polres Maluku Tenggara bersama Batalyon C Pelopor Tual sekitar pukul 23.45 WIT.

“Dalam patroli tersebut, petugas menemukan sekelompok pemuda yang mencurigakan dan diduga membawa senjata tajam untuk melakukan aksi tawuran di Kompleks Mangga Dua. Saat dilakukan penyergapan, satu orang terduga pelaku berinisial DF berhasil diamankan,” ujar Kapolres.

Hasil pemeriksaan intensif mengungkap bahwa DF tertangkap tangan menyimpan sejumlah senjata berbahaya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, polisi menetapkan DF sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam ilegal.

“Perbuatan tersangka melanggar Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas AKBP Rian Suhendi.

Pasca kejadian tersebut, Polres Maluku Tenggara mengintensifkan pengamanan di Kompleks Mangga Dua dan sekitarnya melalui patroli rutin serta kegiatan ronda bersama perangkat Ohoi Langgur dan pemuda setempat. Langkah ini dilakukan guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah preventif dan represif untuk menekan potensi tindak kekerasan, dengan fokus pada penertiban peredaran minuman keras (miras) serta kepemilikan senjata tajam ilegal.

“Polres Maluku Tenggara tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi kekerasan. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas,” katanya.

Ia juga mengimbau para pemuda agar menjauhi miras, tidak membawa senjata tajam secara ilegal, serta menghindari pergaulan yang dapat merusak masa depan.

“Setiap pelanggaran hukum pasti ada konsekuensinya. Kami berharap para pemuda dapat berpikir panjang karena semua perbuatan akan dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkas Kapolres. (AAN)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *