Korlantas Targetkan e-BPKB Nasional Berlaku 2027

  • Bagikan

RadarAmbon.-id, Jakatara – KORPS Lalu Lintas Polri menyiapkan transformasi besar dalam sistem kepemilikan kendaraan bermotor dengan menargetkan penerapan penuh Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) untuk seluruh kendaraan baru pada 2027. Langkah ini diharapkan memperkuat keamanan dokumen sekaligus meningkatkan akurasi data kendaraan secara nasional.

Digitalisasi BPKB merupakan bagian dari agenda modernisasi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Selama ini, penggunaan BPKB fisik dinilai rentan terhadap pemalsuan dan penyalahgunaan data. Melalui sistem elektronik yang terintegrasi, Korlantas Polri berupaya menutup celah tersebut sekaligus mempercepat proses verifikasi kepemilikan kendaraan.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menyampaikan bahwa implementasi e-BPKB telah dimulai secara bertahap sejak tahun lalu dan kini memasuki tahap optimalisasi. Target 2027 ditetapkan agar seluruh kendaraan baru di Indonesia sudah sepenuhnya menggunakan dokumen kepemilikan berbasis elektronik.

“Pengadaan e-BPKB sudah dimulai sejak tahun lalu dan saat ini terus dimaksimalkan. Harapannya, pada 2027 seluruh kendaraan baru sudah menggunakan e-BPKB,” ujar Wibowo, Selasa (13/1/26).

Dalam sistem e-BPKB, data kepemilikan kendaraan langsung terhubung dengan basis data Korlantas Polri. Dokumen ini dilengkapi cip serta kode digital yang dapat dipindai melalui aplikasi resmi, sehingga proses pengecekan dapat dilakukan dengan cepat, akurat, dan transparan.

Penerapan e-BPKB dinilai memberi manfaat luas, tidak hanya bagi pemilik kendaraan, tetapi juga lembaga pembiayaan, perusahaan asuransi, hingga aparat penegak hukum. Integrasi data nasional memungkinkan penelusuran keaslian dokumen secara real time dan meminimalkan risiko data ganda.

Saat ini, penggunaan e-BPKB telah berlaku secara nasional untuk kendaraan roda empat dan di atasnya. Di wilayah hukum Polda Metro Jaya, sistem ini bahkan sudah diterapkan untuk sepeda motor dan mobil secara menyeluruh.

Sementara itu, di sejumlah daerah lain, implementasi masih dilakukan bertahap. Korlantas Polri menjelaskan bahwa kendala utama terletak pada pengadaan material e-BPKB serta proses penghabisan stok BPKB fisik lama yang masih berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sehingga tidak dapat dihentikan secara mendadak.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *