Kejati Maluku Percepat Usut Anggaran Covid-19

  • Bagikan

RadarAmbon.id – PENANGANAN dugaan penyimpangan anggaran penanggulangan Covid-19 Pemerintah Provinsi Maluku kembali menunjukkan perkembangan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengaktifkan kembali tahapan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi sejak awal pekan ini.

Informasi yang diterima RadarAmbon.id menyebutkan, pemeriksaan berlangsung sejak Senin (12/1/2026) dan berlanjut hingga Selasa (13/1/2026). Fokus penyelidikan mengarah pada pengelolaan dana Covid-19 Pemprov Maluku tahun anggaran 2020–2021, yang diduga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga sekitar Rp19 miliar pada masa pemerintahan Gubernur Murad Ismail.

Sumber internal Kejati Maluku menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan guna menelusuri alur penggunaan anggaran serta mengklarifikasi peran masing-masing pihak dalam pelaksanaan program penanganan pandemi.

“Pemeriksaan saksi sudah kembali berjalan. Beberapa saksi telah dimintai keterangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan,” ungkap sumber tersebut di Ambon.

Kepala Seksi Operasi Kejati Maluku, Ahmad Bhirawa, membenarkan adanya aktivitas pemeriksaan saksi dalam perkara tersebut. Namun, pihaknya belum mengungkapkan secara rinci siapa saja yang telah dipanggil.

“Benar, pemeriksaan saksi sudah berjalan sejak kemarin,” ujarnya singkat saat ditemui di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa (13/1/26)

Hal senada disampaikan Asisten Intelijen Kejati Maluku, Dicky Oktavia. Ia memastikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi anggaran Covid-19 kini kembali berjalan setelah sempat tertahan pada tahap penyelidikan.

“Prosesnya sudah berjalan. Karena masih dalam tahap penyelidikan, perkembangan selanjutnya akan disampaikan kemudian,” jelas Dicky.

Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah pejabat telah dimintai keterangan, di antaranya Kepala Dinas PUPR Maluku Ismail Usemahu, mantan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Maluku tahun 2020 Muhammad Nasir Kilkoda, serta mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Elvis Pattiselanno.

Selain itu, penyidik juga memeriksa mantan Kepala BPKAD Maluku Lutfi Rumbia, Kepala Bappeda Maluku Anthon Lailossa, serta sejumlah pejabat yang terlibat dalam pengelolaan keuangan daerah.

Saksi lainnya berasal dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara pengeluaran tahun 2020 di Dinas PUPR Maluku, bendahara Covid-19 Dinas Kesehatan, PPK tahun 2021 di Dinas Kesehatan, hingga PPK tahun 2020 di Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

Penyelidikan ini juga dikabarkan turut menyeret nama-nama pejabat lain di lingkungan Pemprov Maluku, termasuk Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *