Wali Kota Ambon Perketat Penindakan Parkir Liar

  • Bagikan

RadarAmbon.id – PEMERINTAH Kota Ambon memastikan langkah penertiban parkir liar akan dilakukan lebih tegas dan menyeluruh, khususnya di kawasan padat aktivitas seperti Mardika dan area terminal. Seluruh kendaraan yang kedapatan parkir di badan jalan dipastikan akan dikenai tindakan tanpa pengecualian.
Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, saat ditemui di Ambon, Minggu (11/1/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah berulang kali memberikan peringatan kepada masyarakat, sehingga penegakan hukum menjadi langkah lanjutan yang tidak dapat dihindari.

Menurut Bodewin, praktik parkir di badan jalan bukan hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga merupakan pelanggaran karena berada di luar zona parkir resmi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Oleh karena itu, setiap bentuk pembiaran tidak lagi dapat ditoleransi.

“Imbauan sudah cukup. Jika masih ada yang melanggar, maka harus ditertibkan. Kita tidak boleh ragu, dan jika diperlukan akan melibatkan TNI serta Polri untuk memastikan penegakan berjalan efektif,” ujarnya.

Ia menambahkan, Pemkot Ambon telah menetapkan 27 ruas parkir resmi yang tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Ambon Nomor 1923 tertanggal 3 Desember 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025. Di luar titik-titik tersebut, aktivitas parkir dinyatakan ilegal.

Ruas parkir resmi tersebut tersebar di berbagai lokasi, di antaranya Jalan Sultan Baabulah, dr. Sitanala, Yos Sudarso, Pattimura, Sam Ratulangi, Diponegoro, dr. Kayadoe (depan RSU dr. Haulusy), Terminal Passo, hingga sejumlah lorong dan jalan protokol lainnya di Kota Ambon.

Dengan kebijakan penertiban yang diperketat ini, Wali Kota berharap ketertiban lalu lintas di pusat-pusat kota dapat kembali terjaga, kemacetan berkurang, serta kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir semakin meningkat.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *