2 Tahun TPP Belum Dibayar, Guru di Malteng Tuntut Kejelasan

  • Bagikan
ilustrasi gambar TPP

RadarAmbon.id – KETIDAKPASTIAN pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua tahun berturut-turut memicu keresahan di kalangan guru SMA dan pegawai tata usaha di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Hingga memasuki tahun 2026, TPP untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025 belum juga dibayarkan, tanpa penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Sejumlah guru menilai kondisi ini sebagai bentuk pengabaian hak aparatur pendidikan. Pasalnya, pada periode yang sama yakni di Tahun 2024, TPP bagi guru dan pegawai di daerah lain di Maluku, khususnya Kota Ambon, telah direalisasikan. Perbedaan perlakuan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan tenaga pendidik di Malteng.

“Kami tidak menuntut lebih, kami hanya meminta hak kami dibayarkan. Sudah dua tahun tanpa kejelasan. Pemerintah daerah seharusnya transparan,” ujar sejumlah guru kepada RadarAmbon.id, Jumat (9/1/2026).

Para guru dan pegawai berharap Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, turun tangan memberikan perhatian serius atas persoalan ini, sekaligus mendorong pemerintah daerah dan instansi terkait agar segera menuntaskan kewajiban pembayaran TPP yang tertunda.

Mereka menjelaskan, besaran TPP yang seharusnya diterima bervariasi, bergantung pada penilaian kinerja berbasis fingerprint dan kebijakan daerah.

Dengan keterlambatan selama dua tahun, total hak yang belum dibayarkan dinilai cukup signifikan dan berdampak langsung pada kesejahteraan pegawai.

Para guru menegaskan, TPP bukan sekadar tambahan pendapatan, melainkan bagian penting dari sistem penghargaan kinerja aparatur pendidikan. Di tengah tuntutan profesionalisme, beban kerja, serta biaya hidup yang terus meningkat, keterlambatan ini dinilai mencederai semangat dan motivasi kerja.

Sebagai informasi, TPP Guru merupakan insentif yang diberikan pemerintah daerah di luar gaji pokok dan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Besarannya bergantung pada kemampuan APBD, penilaian kinerja, serta kebijakan masing-masing daerah, dan dapat diberikan kepada guru bersertifikasi maupun non-sertifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Provinsi Maluku maupun instansi terkait mengenai penyebab tertundanya pembayaran TPP bagi guru dan pegawai di Kabupaten Maluku Tengah. Ketiadaan klarifikasi ini justru memperkuat tuntutan agar pemerintah segera membuka informasi secara transparan dan memberikan kepastian waktu pencairan.(*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *