RadarAmbon.id- KEPOLISIAN Resor Seram Bagian Timur secara resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti perkara tindak pidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Senin (5/1/2026). Penyerahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIT di Kantor Kejari Seram Bagian Timur.
Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MAK, selaku Penjabat Kepala Negeri Administratif Ainena, dan ESK, selaku Bendahara Negeri Ainena. Keduanya diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2021 hingga 2023.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur berdasarkan surat tertanggal 19 Desember 2025.
Kasus ini berawal dari pengelolaan anggaran DD dan ADD Desa Administratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan total anggaran mencapai Rp3,15 miliar selama tiga tahun anggaran. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,16 miliar.
Kerugian tersebut berasal dari penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, masing-masing pada Tahun 2021 sebesar Rp303 juta, Tahun 2022 sebesar Rp484 juta, dan Tahun 2023 sebesar Rp374 juta. Dana tersebut diduga dikuasai dan digunakan oleh kedua tersangka untuk kepentingan pribadi serta sejumlah pengeluaran yang tidak disertai laporan pertanggungjawaban resmi.
Dalam proses tahap II, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti, antara lain puluhan dokumen keuangan, uang tunai ratusan juta rupiah, satu unit sepeda motor, serta dokumen kendaraan bermotor milik pemerintah desa.
Kedua tersangka diterima oleh Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Timur, Junita Sahetapy, S.H., M.H., dalam keadaan sehat, dengan barang bukti dinyatakan lengkap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.(*)




