RadarAmbon.id – Proses penyidikan kasus penikaman Hawa Bahta (50), pedagang petasan, akan dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Proses dilakukan dengan mengedepankan serta prinsip perlindungan terhadap hak-hak anak,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kompol Androyuan Elim melalui Kasi Humas Ipda Janete S Luhukay, kepada radarambon.id, Selasa (23/12/2025)
Dijelaskan, penangkapan PK, seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (AKH) tak lepas dari hasil
penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, serta analisis rekaman CCTV.
“Dan dari keterangannya, ia mengakui perbuatannya. Penyidik juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam kejadian tersebut,” jelasnya.
Untuk diketahui, kekerasan terhadap orang masih terjadi di Kota Ambon. Kali ini, Hawa Bahta (50), penjual petasan ditikam orang tak kenal (OTK) di depan PGSD Universitas Pattimura (Unpatti), Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (11/12/2025) pukul 04.00 WIT.
Korban mengalami luka di jari, telunjuk, luka sobek di punggung kanan, sikut kiri, bawah ketiak kiri luka robek, pundak lengan, kiri, dan memar di mata kanan, hidung dan luka di pipi.
Perosonel Polsek Nusaniwe yang mendengar kejadian itu bergerak cepat dan membawa korban ke Rumah Sakit Tk II JA Latumeten atau RST Ambon. (AAN)




