RadarAmbon.id – Enam terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Tiouw, Kecamatan Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, 9 Desember 2025.
Kasus ini merugikan keuangan negara Rp1,1 miliar dari anggaran yang dikucurkan sebesar Rp4,5 miliar. Terdakwa itu diantaranya mantan Pj Kepala Pemerintahan Desa Tiouw berinisial AP, GHH Sekretaris Desa, HK Bendahara Desa, TM Kasi Pembangunan dan BP selaku Kasi Pemberdayaan serta SP selaku Kaur TU.
Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Martha Maitimu didampingi Anthonius Sampe Samine serta satu hakim anggota. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Kacabri Saparua, Asmin Hamja dan Novie Temmar. Keenam terdakwa hadir dengan didampingi tim kuasa hukum yang dikoordinatori Rony Samloy, bersama Yafet Sahupala, Sarchy Sapury, Steines JH Sitania, Roliens Septory, dan Trian Istia.
JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa, terdakwa terbukti telah melakukan penyalahgunaan anggaran desa pada tahun 2020–2022. Mereka didakwa membuat nota serta kuitansi fiktif yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, serta sejumlah regulasi terkait pengadaan barang dan jasa desa.
JPU juga menyebut dua pejabat negeri lainnya, yakni FP (Kepala Urusan Perencanaan) dan JT (Kepala Seksi Pemerintahan), turut menikmati dana hasil penyimpangan, meski tidak masuk sebagai terdakwa dalam perkara ini. “Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp1.004.088.667 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Maluku Tengah dan perhitungan penyidik Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Saparua,” kata JPU.
Para terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 20 Tahun 2021 serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.Usai membacakan Dakwaan, Sidang kemudian ditutup oleh majelish Hakim dan akan dilanjutkan pada Selasa (23/12) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU. (AAN)




