RadarAmbon.id – DEWAN Pengurus Daerah Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Pelauw (DPD IPPMAP) Provinsi Maluku meminta perhatian serius dari Kapolda Maluku terkait penanganan kasus dugaan pemukulan terhadap seorang warga lanjut usia dari Desa Pelauw yang terjadi pada 3 November 2025 di Pelabuhan Speedboat Waeriane, Desa Kailolo, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketua DPD IPPMAP, Moslam Latuconsina, di Ambon, Selasa (2/12/25), menyampaikan keprihatinannya karena proses hukum terhadap terduga pelaku dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti meski satu bulan telah berlalu. Menurutnya, situasi ini menimbulkan rasa tidak nyaman dan berdampak pada mobilitas masyarakat dua negeri bertetangga tersebut.
Dalam keterangan resminya, DPD IPPMAP memberikan tenggat waktu 2×24 jam kepada Kapolresta Ambon dan Kapolsek Pulau Haruku untuk mengambil langkah penahanan terhadap terduga pelaku serta memproses perkara sesuai ketentuan hukum. Desakan ini, tegas Moslam, bertujuan memastikan perlindungan bagi warga dan mendorong penegakan hukum yang transparan.
“Apabila tidak ada langkah tegas dalam waktu yang kami berikan, kami meminta Kapolda Maluku untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan pencopotan Kapolresta maupun Kapolsek Pulau Haruku dari jabatannya,” ujarnya.
DPD IPPMAP juga membuka ruang dialog, namun tidak menutup kemungkinan menggelar aksi demonstrasi di Mapolda Maluku jika aspirasi mereka tidak ditindaklanjuti. Meski demikian, organisasi ini menegaskan bahwa langkah yang diambil tidak bermaksud memperkeruh keadaan, tetapi menjaga rasa keadilan dan keharmonisan antarmasyarakat di Pulau Haruku.
“Kami berharap kepolisian dapat segera mengambil langkah yang tepat agar situasi tetap kondusif dan hubungan warga di Kecamatan Pulau Haruku terjaga dengan baik,” tutup Moslam.(AAN)




