RadarAmbon.id – AMBON, Sebanyak 100 pasangan suami istri (pasutri) di Kota Ambon kini resmi memiliki status hukum perkawinan setelah mengikuti sidang isbat nikah terpadu yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, mengatakan, program ini digelar untuk memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini hanya menikah secara agama, namun belum tercatat di data kependudukan negara.
“Pemkot Ambon memfasilitasi pelaksanaan sidang isbat nikah bagi 100 warga yang selama ini sudah hidup bersama secara agama tetapi belum memiliki status hukum perkawinan secara negara,” ujar Walikota saat membuka sidang isbat di Gedung Azhari Al Fatah Ambon, Rabu, 27 Agustus 2025.
Dikatakan Walikota, sidang isbat nikah terpadu ini telah menjadi agenda rutin setiap tahun sebagai bentuk sinergi pemerintah dengan lembaga terkait dalam memberikan pelayanan publik.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kita dalam memberikan kepastian hukum dan pelayanan administrasi kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman (MoU) yang telah ditandatangani Pemkot Ambon bersama Kementerian Agama Kota Ambon dan Pengadilan Agama Kelas I Ambon sejak 2023.
“Melalui sidang isbat ini, pasangan peserta akan menerima buku nikah yang sah secara hukum negara, serta dokumen kependudukan lainnya seperti KTP, akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan dokumen administratif penting lainnya,” jelasnya.
Salah satu peserta, Wahab Pacina, mengaku bersyukur atas adanya program ini. “Kami sangat terbantu karena pernikahan kami sekarang tercatat secara resmi dan kami mendapatkan dokumen administrasi yang dibutuhkan,” kata wartawan Ambon Ekspres (Ameks) itu. (MON)




