KEPOLISIAN Daerah (Polda) Maluku memeriksa 18 saksi terkait kasus pembakaran dan pengrusakan rumah warga di kawasan Hunuth Durian Patah, Kota Ambon, yang terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan pemeriksaan saksi dilakukan sejak Sabtu (23/8/2025) hingga Senin (25/8/2025).
“Sebanyak 18 orang saksi yang diduga mengetahui, melihat, ataupun mengalami langsung peristiwa tersebut telah diperiksa penyidik,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari tawuran pelajar yang menyebabkan tewasnya seorang siswa SMK Negeri 3 Ambon. Peristiwa itu kemudian memicu aksi anarkis berupa pembakaran dan pengrusakan rumah warga Hunuth Durian Patah.
Menurut Kombes Rositah, pemeriksaan dilakukan secara intensif untuk mengumpulkan bukti valid terkait tindak pidana tersebut.
“Penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap secara utuh pihak-pihak yang terlibat maupun motif yang melatarbelakangi tindakan anarkis ini,” katanya.
Ia menegaskan, Polda Maluku berkomitmen menangani kasus ini secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum. Pihaknya juga mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif.
“Tidak mudah terprovokasi isu menyesatkan atau hoaks, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat kepolisian,” pungkasnya. (AAN)




